Monday, April 2, 2007

Air dan Kekuatannya

Oleh : Rini Utami Azis
Solo, Jawa Tengah.

Siapakah yang bisa hidup tanpa air ? Begitu besar keguanaan air dalam kehidupan di dunia ini. Saat kita gerah dan kotor setelah beraktifitas sehari-hari, kita menyiramkan badan kita dengan air untuk mandi. Kemudian kita meneguk air kalau dahaga, dan begitu banyak sekali aktifitas kehidupan kita yang sangat bergantung pada air.

Begitu lekatnya air dalam kehidupan kita, sehingga bisa saja ada yang tidak menyadari manfaatnya. Manfaat itu baru terasa bila kita mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.

Ketika saluran air mengalami gangguan, dan keluarnya air menjadi mampat dan kotor, itu sudah sangat meresahkan kita. Bagaimana kalau air sudah tidak kita dapati lagi ? Bencana kekeringan yang menimpa, selain bencana banjir yang begitu dahsyat terjadi karena kesalahan mahluk di dunia ini yang begitu serakah dan tidak peduli dengan kondisi alamnya.

Begitu besar kekuatan air dalam kehidupan ini, karena itulah sayangilah air dengan menggunakannya sebaik-baiknya. Selain itu, kekuatan air akan semakin bertambah dan berpengaruh positif pada diri kita bila saat hendak menggunakan air, misalnya mau minum, kita berdoa terlebih dahulu.

Hal tersebut dibuktikan oleh profesor dari Jepang dengan penelitiannya tentang air yang akan berubah tekstur dan kristalnya sesuai kondisi pemakainya. Karena itu gunakanlah kekuatan postif air dengan menggunakannya dengan penuh kasih sayang. (Surat Pembaca telah dimuat di Harian Solopos, Senin, 26 Maret 2007).

1 comment:

David Pangemanan said...

MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675