Monday, April 2, 2007

Liberalisme Air

Oleh : Maftuhah
Menteng, Jakarta.

Gelombang liberalisasi tampaknya sudah tak terbendung lagi. Semua aspek hidup kita terpaksa harus tunduk pada kesepakatan-kesepakatan internasional yang hanya memperhatikan pemilik modal besar.

Telah tampak adanya diskriminasi karena privatisasi air. Kebijakan yang tidak pro dengan rakyat ketika air adalah bisnis, maka ia kemudian tak sekedar bergerak mencari keuntungan, tetapi juga bagaimana dapat mengikat dan lalu memperdaya orang sehingga mau tunduk terhadapnya, terhadap kekuasaan yang menguasainya. Pengelolaan air tidak lagi mempertimbangkan bagaimana melakukan pengelolaan air dalam suatu sistem yang sanggup memberi pelayanan air kepada masyarakat secara adil, merata dan terjangkau.

Air adalah kebutuhan dasar manusia, sebab itu air tak boleh dikomersialisakan sebagai kebutuhan dasar masyarakat, telah dijamin dalam konstitusi negara pada pasal 33 UUD 1945. Contohnya di Batam, daerah pemukiman elit menjadi prioritas utama, sementara daerah-daerah perkampungan dan kumuh tidak tersentuh, seperti Teluk Lenggung, Pungur yang masih mengkonsumsi air sumur sampai saat ini, padahal menurut hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan air di wilayah tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung bakteriologi positif tinggi dan pH di bawah batas syarat. Sementara beberapa meter dari pemukiman warga berdiri instalasi pengelolaan air (IPA).

Banyaknya bunuh diri yang sekarang sedang merajalela karena merasa tekanan hidup yang tinggi, yang sulit untuk dijalani. Masihkan pemerintah tidak memperhatikan hak-hak dasar seperti air, pendidikan dan kesehatan? Bukankah rakyat tidak pernah menuntut sesuatu yang berlebihan? Mereka hanya membutuhkan terpenuhinya hak-hak mereka. Untuk menangis meratapi nasib pun kita akan berpikir karena kita akan mengeluarkan “air mata”. Sekali lagi, kita perlu berhati-hati dengan masalah air, sekali salah langkah, bukan nyawa saja yang tergadaikan, tetapi juga masa depan anak cucu.

No comments: