Oleh : Sarono
Duren Sawit, Jakarta.
“Jangan salahkan kami jika akhirnya terjadi sebuah peperangan demi memperebutkan seteguk air untuk keluarga kami. Hal ini kami lakukan karena kami (rakyat kecil) tidak mampu membeli air yang harganya lebih mahal dari harga minyak ini. Air adalah kebutuhan vital. Tanpa air kami akan mati. Jadi kami memilih perang untuk berebut air daripada keluarga kami mati karena kehausan”
Kalimat di atas merupakan sebuah keprihatinan saya ketika banyak dari saudara-saudara kita yang tidak dapat menikmati air bersih dalam hidupnya. Bahkan mereka (warga yang tinggal di bantaran kali seperti di kali Ciliwung/Jakarta), misalnya, harus mengkonsumsi air yang sudah kotor dan tercemar untuk memenuhi kebutuhan airnya baik itu untuk mandi, gosok gigi, mencuci pakaian, bahkan mencuci bahan-bahan untuk dimasak.
Kekhawatiran itu semakin menjadi karena berbagai kebijakan pemerintah justru menjauhkan masyarakat miskin untuk mendapatkan air bersih secara cuma-cuma. Salah satu kebijakan pemerintah yang akan mengakibatkan masyarakat miskin tidak mendapatkan akses air bersih adalah dikeluarkannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dalam UU itu disebutkan bahwa pengelolaan sumber daya air ditetapkan dengan melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha.
UU ini semakin menguatkan swastanisasi air bersih yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Presiden melalui Keppres No. 96 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa saham perusahaan air minum dapat dimiliki oleh swasta asing sampai 95%. Swastanisasi pengelolaan air ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan akses air bersih bagi masyarakat bawah karena akan terjadi eksploitasi secara berlebihan demi keuntungan ekonomi semata.
Swastanisasi air juga akan membuat industri dan perusahaan skala besar mendapatkan prioritas dibandingkan konsumen lainnya. Pasalnya industri dan perusahaan akan berani membayar dengan harga tinggi. Sedangkan masyarakat kelas bawah yang tidak mampu membeli air bersih akan mengkonsumsi air yang secara kesehatan tidak memenuhi syarat karena sudah tercemar.
Melihat kenyataan-kenyataan ini, saya berharap agar pemerintah sebagai induk bagi seluruh rakyatnya dapat melakukan tindakan-tindakan yang berpihak kepada rakyatnya. Apalagi air sesungguhnya adalah bagian dari hak asasi manusia untuk memperolehnya. Indonesia yang sebenarnya memiliki sumber daya alam termasuk sumber daya air yang melimpah, sudah seharusnya rakyatnya tidak kesulitan air bersih.
Namun jika kebijakan dari pemerintah sudah tidak berpihak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses yang sebesar-besarnya terhadap air, maka dikhawatirkan akan terjadi perang untuk memperebutkan air. Sebab masyarakat tidak akan mampu membayar untuk mendapatkan air. Apalagi dalam kondisi ekonomi bangsa yang belum stabil seperti sekarang ini. Jadi sekali lagi, masalah air ini sebenarnya perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah agar seluruh rakyat tidak kesulitan mendapatkan air besih kendati hidup dalam kemiskinan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment